Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia serentak merayakan Hari Pahlawan Nasional, sebuah momen sakral yang berakar kuat pada heroisme Pertempuran Surabaya tahun 1945. Peringatan ini kembali hadir, tidak hanya sebagai ritual tahunan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan atau upacara bendera yang khidmat, tetapi sebagai cermin kolektif untuk mengukur sejauh mana kita telah mewarisi dan mengaktualisasikan semangat pengorbanan para pendahulu.
Peringatan ini secara historis berfungsi sebagai pengingat akan puncak keberanian rakyat Indonesia terutama para pemuda, santri, dan tokoh-tokoh seperti Bung Tomo, Gubernur Suryo, KH Hasyim Asy’ari, dan Tan Malaka yang menolak Bersekutu dengan Kolonialisme. Peristiwa 10 November adalah simbol perlawanan tanpa kompromi, di mana kedaulatan yang baru direbut dipertahankan dengan darah, membuktikan kepada dunia bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan yang tak kenal menyerah. Dan saat ini Seperi yang dikatakan bung Karno ” Jas Merah ” Jangan lupakan Sejarah dan pada peringatan hari pahlawan tahun ini menimbulkan diskursus yang menarik baik pro maupun kontra atas penganugerahan 10 Pahlawan Nasional yang daripada itu mengajak generasi penerus untuk tidak hanya mengenal sekedar nama dan kisah hidupnya secara parsial namun dapat lebih jernih dan utuh dalam melihat kehidupan seseorang tentu tidak hanya hitam dan putih, namun mereka akan dikenang atas apa yang sudah mereka perbuat dan warisi bagi kita generasi penerus dan setiap cela yang ada bagi mereka selaku para pendahulu merupakan pembelajaran berharga yang tiada ternilai bagi generasi setelahnya dan estafet perjuangan untuk melanjutkan yang baik dan membenahi yang kurang baik. Dari mereka selaku Pahlawan Nasional Negera Indonesia, kita mengenang dan belajar. Antara lain :
Sarwo Edhie Wibowo, Mochtar Kusumaatmadja, dan H.M. Soeharto.
Gelar pahlawan yang dianugerahkan kepada 10 tokoh dalam periode pemerintahan Presiden Prabowo menunjukkan adanya perubahan orientasi negara dalam mendefinisikan arti Pahlawan. Jika sebelumnya Pahlawan lebih sering dikaitkan dengan perjuangan kemerdekaan atau pengorbanan fisik, maka sekarang menunjukkan kecenderungan untuk menjadikan figur yang berjasa dalam pembangunan dan berjasa dalam menjaga stabilitas nasional sebagai Pahlawan. Dalam teori memori kolektif Maurice Halbwachs, Pahlawan tidak sekadar representasi individu, tetapi instrumen negara untuk mengatur bagaimana generasi sekarang harus mengingat generasi sebelumnya. Sebab itu, penetapan gelar pahlawan selalu politis, bukan dalam arti partisan, melainkan dalam arti Negara berhak menentukan siapa yang dianggap berkontribusi untuk Negara.
Ada tiga nama yang paling mencolok dalam daftar 10 Tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, diantaranya; Sarwo Edhie Wibowo, Mochtar Kusumaatmadja, dan H.M. Soeharto. Hal ini menunjukkan transformasi arti kepahlawanan menjadi model yang lebih teknokratis dan institusional. Jasa ketiganya tidak begitu besar dalam konteks revolusi kemerdekaan, tetapi dalam fase pembangunan pasca-Kemerdekaan saat fokus Negara bergeser dari perjuangan fisik menuju perancangan sistem pemerintahan, legitimasi hukum, dan stabilisasi kekuasaan.
Sarwo Edhie Wibowo berada pada wilayah kontroversial dalam catatan sejarah. Perannya selama periode 1965–1966 meletakkan dirinya pada posisi yang sulit dipisahkan dari peristiwa kekerasan paling brutal dalam memori bangsa. Secara legal-formal, ia menjalankan operasi penumpasan G-30S yang sarat politis. Namun dalam perspektif etika politik Hannah Arendt, tindakan yang berbasis legalitas tidak selalu sah secara moral ketika melibatkan absennya prinsip penghormatan terhadap hak asasi. Karena itu, pengakuan negara terhadapnya hari ini dapat dibaca bukan sebagai verifikasi moral terhadap tragedi, melainkan sebagai penegasan bahwa stabilitas negara pada fase transisi dipandang sebagai prioritas.
Berbeda dari Sarwo Edhie, Mochtar Kusumaatmadja memiliki kontribusi yang dapat diukur secara institusional. Konsep negara kepulauan yang ia rumuskan kemudian diterima dalam UNCLOS 1982, menjadikan Indonesia entitas hukum internasional dengan legitimasi wilayah laut terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Jika menggunakan pendekatan institusionalisme Douglass North, legasi Mochtar bersifat path dependent: ia menciptakan fondasi yang mempengaruhi kebijakan maritim hingga hari ini. Dengan demikian, gelar pahlawan baginya menandai pengakuan negara bahwa hukum internasional dan diplomasi dapat menjadi arena perjuangan nasional sama setaranya dengan medan perang bersenjata.
Posisi Soeharto berada di antara dua kutub: pembangunan dan stabilitas. Ia memimpin Indonesia lebih dari tiga dekade, dan dalam kerangka developmental state, ia berhasil membawa Indonesia melalui industrialisasi, ekspansi infrastruktur, stabilitas fiskal, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun, pada saat yang sama, pembatasan kebebasan berekspresi, sentralisasi kekuasaan, dan absennya mekanisme akuntabilitas menjadikan warisannya tidak homogen dalam penilaian publik. Karena itu, jika gelar pahlawan diberikan kepadanya hari ini, penetapannya tidak dapat dibaca sebagai penilaian moral terhadap tindakan politiknya, tetapi sebagai pernyataan bahwa Negara menilai pembangunan dan Stabilitas Nasional merupakan salah satu kriteria kepahlawanan.
Refleksi terhadap ketiga figur ini menunjukkan bahwa negara kini mengakui bentuk kepahlawanan yang bukan berakar pada pengorbanan fisik, melainkan adanya dampak struktural terhadap keberlanjutan negara. Gelar pahlawan pada konteks hari ini bukan sekadar memorialisasi, tetapi pengejawantahan nilai. Negara tampaknya menempatkan stabilitas, pembangunan, dan institusionalisasi sebagai bagian dari arti kepahlawanan tanpa menggeser arti klasik yang berbasis heroisme.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Syaikhona Muhammad Kholil, dan Marsinah
Jika sebelumnya gelar pahlawan diartikan sebagai pengakuan atas “kontribusi struktural” terhadap negara, maka pada ketiga tokoh kali ini terdapat pola berbeda: negara juga mengakui figur yang kontribusinya bukan berasal dari posisi kekuasaan formal, melainkan dari nilai moral, pembaruan pemikiran, atau transformasi kesadaran publik. Nama seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Syaikhona Muhammad Kholil, dan dalam wacana yang lebih kontemporer seperti Marsinah, menunjukkan bahwa negara mengakomodasi definisi kepahlawanan yang tidak hanya berkonstribusi secara struktural, tetapi juga memiliki kontribusi etis dan transformasi sosial.
Gus Dur berada pada posisi unik. Ia pernah memimpin negara sebagai presiden, tetapi sisi paling relevan dari warisannya justru bukan produk struktural, melainkan produk pemikiran dan sikap politiknya. Ia mengusulkan paradigma pluralisme dan hak minoritas jauh sebelum isu tersebut mendapatkan legitimasi formal. Jika dibaca menggunakan teori moral-politik Charles Taylor, Gus Dur dapat dikategorikan sebagai moral-transformative figure: ia menggeser horizon etis bangsa, bukan semata melalui regulasi, tetapi melalui legitimasi norma baru di ruang publik. Pencabutannya terhadap diskriminasi administratif terhadap etnis Tionghoa dapat dipandang sebagai otokritik bagaimana negara menjalankan fungsi kebijakan yang adil.
Berbeda dari Gus Dur, Syaikhona Muhammad Kholil merupakan figur tradisi keagamaan yang memperkuat basis sosial Islam Indonesia melalui pesantren. Kontribusinya berada pada dimensi reproduksi intelektual dan kultural, bukan pada struktur formal pemerintahan. Pesantren yang ia bina melahirkan generasi ulama dan tokoh politik dari generasi awal republik, termasuk KH Hasyim Asy’ari dan jejaring yang kemudian berperan dalam lahirnya resolusi jihad, basis normatif pembelaan negara pada masa awal revolusi. Jika dikaitkan dengan teori institusional budaya Pierre Bourdieu, Syaikhona berperan pada level pembentukan habitus, bukan struktur. Ia membangun basis epistemik dan etika yang menjadi fondasi bagi stabilitas sosial dan kohesi bagi penganut Islam di Indonesia. Karena itu, gelar pahlawan baginya lebih tepat dibaca sebagai pengakuan atas kontribusi jangka panjang terhadap keberlanjutan tradisi dan identitas Bangsa.
Di sisi lain, nama seperti Marsinah memunculkan perdebatan epistemik mengenai kriteria kepahlawanan. Ia bukan berada di wilayah struktural, dan bukan pula intelektual. Posisi moralnya cenderung reaksioner terhadap ketidakadilan yang dialami kaum buruh selama Orde Baru, sehingga harus dianggap sebagai kerangka ethics of resistance. Maka pertanyaannya adalah: apakah tindakan dapat dikategorikan sebagai kepahlawanan ? Dalam perspektif etika dan teori gerakan sosial, seperti dijelaskan oleh Axel Honneth melalui konsep recognition, tindakan Marsinah dapat dibaca sebagai reaksi ekspresif atas ketidakadilan. Keberaniannya merupakan warisan memori kolektif tentang hak-hak pekerja yang tidak menghasilkan transformasi institusional. Oleh karena itu, nilai kepahlawanannya bersifat moral-protest, bukan historical-transformative. Di titik ini, ia mewakili kategori kepahlawanan yang belum selesai: resistensi moral.
Perbandingan ketiga figur ini menunjukkan pelurusan penting: definisi kepahlawanan dalam lanskap kontemporer negara tidak lagi tunggal. Kita melihat adanya tiga model: pahlawan sebagai pembaru nilai (Gus Dur), pahlawan sebagai pewaris dan penjaga tradisi kolektif (Syaikhona Kholil), dan pahlawan sebagai suara resistensi moral (Marsinah). Ketiganya berada di luar logika pembangunan fisik atau stabilitas, tetapi tetap berada dalam orbit kepentingan politik. Dengan demikian, gelar pahlawan saat ini menunjukkan orientasi baru: negara mulai mengakui bahwa sejarah tidak hanya dibangun oleh struktur kekuasaan, tetapi juga oleh ide, keberanian moral, dan basis sosial yang membentuk kesadaran kolektif bangsa.
Ali Sadikin dan Mr. Gele Harun
Jika dua kelompok sebelumnya negara menilai pahlawan melalui kontribusi institusional dan transformasi nilai, maka ada kategori lain yang justru muncul dari wilayah yang tidak terjamah: tokoh-tokoh yang kontribusinya signifikan, tetapi belum mendapatkan legitimasi formal sebagai pahlawan nasional. Di titik ini, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal siapa yang berjasa, tetapi mengapa negara memilih mengingat sebagian tokoh dan melupakan yang lain. Dalam teori politics of recognition, pengakuan adalah bentuk distribusi kehormatan yang menentukan hierarki memori dalam sebuah bangsa. Karena itu, tokoh alternatif seperti Ali Sadikin dan Mr. Gele Harun penting ditempatkan dalam wacana gelar Kepahlawanan.
Ali Sadikin adalah contoh paling jelas dari tokoh yang kontribusinya sering direduksi hanya pada masa kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal warisannya jauh lebih luas. Sebelum menjadi gubernur, ia adalah perwira KKO (sekarang Marinir) yang terlibat selama konsolidasi pertahanan di masa awal kemerdekaan. Setelah itu ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan sebelum akhirnya menjadi Gubernur Jakarta. Yang membuatnya relevan bukan hanya pembangunan infrastruktur tetapi kemampuan membaca prioritas pembangunan pada masa transisi. Strateginya menggunakan pajak hiburan, judi, dan bioskop untuk membiayai pembangunan. Hal ini bukan sekadar pragmatis, tetapi bentuk perlawanan terhadap moral-policing yang tidak realistis ketika Negara masih dalam keadaan rapuh.
Posisi politik Ali Sadikin juga berbeda dibanding tokoh pembangunan Orde Baru lainnya. Ia merupakan bagian dari Petisi 50, salah-satu kelompok oposisi yang menolak penyalahgunaan Pancasila sebagai alat kontrol politik. Pada fase itu, ia tidak lagi aktor birokrasi, tetapi aktor etis yang menuntut pembatasan kekuasaan negara. Kontribusinya menyentuh dua level: pembangunan dan koreksi moral terhadap penguasa. Jika menggunakan kerangka etika politik Michael Walzer, Ali Sadikin berada dalam kategori tokoh yang bukan hanya membangun tatanan, tetapi juga menguji legitimasi kekuasaan agar tetap berada dalam batas moral.
Sementara di tingkat lokal, nama seperti Mr. Gele Harun memperlihatkan persoalan lain dalam model kepahlawanan nasional: yakni absennya historiograf daerah. Mr. Gele Harun ialah salah satu tokoh yang memainkan peran penting selama pembentukan administratif Provinsi Lampung. Ia merupakan tokoh yang Kontribusinya berada pada fase fondasional, ketika Lampung belum memiliki konstruksi administratif yang jelas dan masih menjadi bagian dari Sumatra Selatan. Dalam perspektif teori state formation, peran seperti ini krusial karena menyangkut konsolidasi kewilayahan, identitas politik daerah, dan pembentukan administratif.
Di titik ini, perdebatan tentang gelar pahlawan bergeser dari pertanyaan tentang jasa menjadi pertanyaan tentang norma: apakah kriteria kepahlawanan harus tunggal dan sentralistik, atau harus merepresentasikan pluralitas pengalaman sejarah bangsa secara utuh ? Jika negara hanya mengakui figur yang berada dalam narasi dominan maka sejarah alternatif akan tetap marginal. Dengan memasukkan nama seperti Ali Sadikin dan Mr. Gele Harun dalam wacana kepahlawanan, harapannya agar sejarah Indonesia tidak terlalu sentralistik, tetapi mencerminkan kenyataan bahwa negara ini dibangun oleh banyak tangan, dari pusat sampai daerah, dari struktural sampai moralitas, dan dari militer maupun sipil.
Asta Cita Prabowo
Jika tiga kategori tokoh sebelumnya dibaca sebagai gejala perluasan arti kepahlawanan baik dari aktor struktural negara, aktor transformasi nilai, hingga aktor lokal yang belum diakui, maka pertanyaan selanjutnya adalah: apa relevansinya dengan arah kepemimpinan Prabowo ? Di titik ini, wacana kepahlawanan tidak bisa dilepaskan dari kerangka ideologis yang ia bawa melalui konsep Asta Cita.
Astacita merupakan orientasi nasional melalui delapan prinsip: ketahanan nasional, kedaulatan pangan dan energi, pemerataan pembangunan, reformasi birokrasi, penguatan hukum, harmonisasi sosial, keadilan ekonomi, dan kesinambungan tradisi nasional. Jika konsep ini dibaca sebagai fondasi visi pemerintahan, maka penganugerahan gelar pahlawan dapat dipahami sebagai mekanisme pembingkaian sejarah agar selaras dengan keberlanjutan tradisi nasional.
Dalam konteks itu, tokoh seperti Mochtar Kusumaatmadja langsung terkait dengan pilar kedaulatan dan ketahanan nasional. Gagasannya tentang negara kepulauan bukan hanya warisan hukum internasional, tetapi juga titik epistemik yang menegaskan identitas geopolitik Indonesia sebagai bangsa maritim. Dengan memberikan pengakuan gelar kepahlawanan, negara sedang menata agar basis pembangunan ke depan tidak hanya berbasis daratan dan industri, tetapi berbasis maritim dan identitas geopolitik.
Sarwo Edhie Wibowo dan Soeharto berada dalam kerangka yang berbeda: keduanya terkait dengan pilar stabilitas dan pembangunan nasional. Apapun perdebatan etisnya, keduanya representasi fase ketika negara memprioritaskan stabilitas politik sebagai prasyarat pembangunan ekonomi. Dalam konteks Astacita, ini berkaitan dengan agenda pembangunan dan penguatan hukum. Narasinya bukan tentang pembenaran historis, tetapi tentang penegasan bahwa stabilitas politik dipandang sebagai elemen strategis dalam pembangunan nasional.
Nama Gus Dur berinteraksi langsung dengan pilar harmonisasi sosial dan keadilan budaya. Ia menormalisasi pluralisme bukan sebagai toleransi pasif, tetapi sebagai bagian identitas negara. Mengangkatnya sebagai pahlawan berarti mengamankan landasan nilai bahwa keberagaman bukan ancaman bagi negara, melainkan aset strategis. Syaikhona Kholil berada dalam orbit yang sama, tetapi dari dimensi tradisi. Ia menegaskan bahwa negara tidak harus memutus sejarahnya dengan tradisi Islam Nusantara, tetapi justru menjadikannya sumber legitimasi moral dan keberlanjutan tradisi.
Sementara keberadaan figur seperti Marsinah yang bahkan dalam debat publik sekalipun telah menunjukkan bahwa negara mulai membuka ruang untuk refleksi etis terkait keadilan sosial dan hak pekerja. Pun diskursus tentangnya memperlihatkan bahwa pilar keadilan ekonomi dan keberpihakan pada kelompok rentan sama pentingnya dengan pembangunan nasional. Nama seperti Ali Sadikin dan Mr. Gele Harun menunjukkan dimensi lain dalam Astacita: pemerataan pembangunan dan pengakuan entitas daerah. Keduanya menantang sentralisme sejarah. Pengakuan pahlawan lokal akan menjadi bagian logis dari rekonstruksi identitas nasional yang lebih inklusif.
Pahlawan Di Mata Zaman
Konsep Pahlawan adalah salah satu konstruksi sosial dan sejarah yang paling dinamis. Ia bukan entitas statis; maknanya selalu dibentuk ulang, dipertanyakan, dan kadang-kadang didekonstruksi oleh tuntutan moral, politik, dan teknologi dari setiap zaman. Pahlawan di mata zaman dahulu adalah figur monolitik yang jelas, sementara di masa kini, ia menjadi sosok yang cair, sering kali anonim, dan sarat akan ambiguitas. Pada pusaran zaman yang terus berputar, konsep kepahlawanan menjelma menjadi entitas yang dinamis dan kompleks. Dahulu, pahlawan sering kali digambarkan sebagai sosok gagah berani yang mengangkat senjata, memimpin pasukan, dan mengorbankan diri di medan perang. Citra ini terpahat kuat dalam benak generasi lampau, menjadi inspirasi dan teladan yang dielu-elukan. Namun, di era modern yang serba digital dan terhubung ini, definisi pahlawan mengalami pergeseran yang signifikan.
Pahlawan zaman sekarang tidak lagi terbatas pada mereka yang berjasa di medan pertempuran. Mereka hadir dalam berbagai rupa dan latar belakang, mulai dari ilmuwan yang menemukan terobosan medis, aktivis yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia, hingga seniman yang mampu menggugah emosi dan menginspirasi perubahan sosial. Mereka adalah individu-individu yang berani melawan arus, menantang status quo, dan berjuang untuk menciptakan dunia yang lebih baik bagi semua.
Selain itu, komersialisasi kepahlawanan juga menjadi isu yang patut dikritisi. Banyak perusahaan dan organisasi yang memanfaatkan citra pahlawan untuk kepentingan pemasaran dan branding. Mereka menciptakan narasi heroik yang menjual produk atau layanan mereka, tanpa benar-benar peduli pada nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pahlawan. Akibatnya, kepahlawanan menjadi kehilangan makna dan esensinya, tereduksi menjadi sekadar alat untuk meraih keuntungan materi.
kita perlu menyadari bahwa kepahlawanan tidak harus selalu berarti melakukan tindakan besar dan heroik. Terkadang, tindakan kecil dan sederhana pun dapat memiliki dampak yang besar bagi orang lain. Menolong tetangga yang kesusahan, mendengarkan teman yang sedang bersedih, atau sekadar tersenyum kepada orang asing dapat menjadi bentuk kepahlawanan yang bermakna.
Pada akhirnya, kepahlawanan adalah sebuah pilihan. Setiap orang memiliki potensi untuk menjadi pahlawan dalam caranya masing-masing. Yang terpenting adalah memiliki keberanian untuk berbuat baik, kejujuran untuk mengakui kesalahan, dan kerendahan hati untuk terus belajar dan berkembang. Dengan begitu, kita dapat menjadi pahlawan bagi diri sendiri, bagi orang lain, dan bagi zaman ini.
Penggiat Maiyah Dualapanan pada edisi ini mengangkat tema “Pahlawan Dimata Zaman” mengajak para sedulur, anak cucu Maiyah dan anak bangsa generasi penerus untuk mentadabburi nilai-nilai Maiyah dalam forum sinau bareng Maiyah Dualapanan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 pukul 20.00 WIB, di panggung terbuka halaman SMP SMA Al Husna Kompleks Ponpes Al-Muttaqien Pancasila Sakti Kemiling Bandar Lampung.
(Redaksi Maiyah Dualapanan)








