Secara etimologi, kata jumud dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata jamada – yaj’mudu – jamdan/ jumudan, yang berarti “beku”. Sedangkan secara terminologi jumud dipahami sebagai sikap statis, beku, enggan berubah, bertahan secara kaku pada pola pikir lama, serta menolak perubahan sekalipun kondisi telah berkembang.
Dalam sejarah Islam, benih-benih kejumudan tampak sejak kaum Quraisy menolak risalah yang dibawa Rasulullah SAW. Kejumudan juga terlihat pada kecenderungan memuja tokoh secara berlebihan hingga melahirkan taqlid buta—menerima segala sesuatu tanpa dalil—serta enggan melakukan ijtihad. Padahal, ijtihad merupakan ikhtiar yang sungguh-sungguh untuk mengkaji, memahami, dan menyusun penyelesaian persoalan umat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, ijtihad tidak hanya menjadi aktivitas para ulama dalam menetapkan hukum, melainkan mencerminkan semangat berpikir kritis, membaca realitas, serta menghadirkan nilai-nilai Islam dalam dinamika kehidupan.
Sikap jumud seperti kaum Quraisy dan Yahudi tersebut dapat terjadi di kalangan kaum muslim,- apabila mereka hanya mengikuti tradisi yang dilakukan oleh nenek-moyang atau “warisan budaya”, padahal bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini juga dijelaskan dalam Q.S Al Baqarah 2:18
صُمُّۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُونَ
“Mereka tuli, bisu, lagi buta, sehingga mereka tidak dapat kembali”
Kejumudan kemudian merembet ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akal yang membeku membuat masyarakat kehilangan kemampuan untuk membaca perubahan sosial, budaya, maupun politik. Para penguasa menjadi tidak peka terhadap kritik rakyat karena merasa dirinya paling benar. Sebagian ulama kehilangan keberanian untuk menasihati penguasa yang zalim karena takut kehilangan kedudukan, atau bahkan telah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan. Di sisi lain, rakyat memilih diam, mengikuti arus, dan menyerahkan seluruh tanggung jawab berpikir kepada pihak lain. Pada titik inilah kejumudan bertransformasi menjadi penyakit kolektif yang melumpuhkan daya hidup sebuah bangsa. Perumpaan jumud lainnya juga tertuang dalam Al Baqarah: 20.
يَكَادُ الْبَرْقُ يَخْطَفُ اَبْصَارَهُمْۗ كُلَّمَآ اَضَاۤءَ لَهُمْ مَّشَوْا فِيْهِۙ وَاِذَآ اَظْلَمَ عَلَيْهِمْ قَامُوْاۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَذَهَبَ بِسَمْعِهِمْ وَاَبْصَارِهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرْ
“Hampir saja kilat itu menyambar penglihatan mereka. Setiap kali (kilat itu) menyinari, mereka berjalan di bawah (sinar) itu. Apabila gelap menerpa mereka, mereka berdiri (tidak bergerak). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menghilangkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Jumud itu ibarat air yang lama menggenang. Terlihat tampak tenang, namun jadi sarang penyakit karena tidak ada aliran yang memberi kesegaran. Air yang tidak mengalir tidak lagi mampu menyokong kehidupan. Demikian pula akal dan hati manusia. Ketika ilmu tidak lagi mendorong kerendahan hati, ketika kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai amanah, dan ketika agama hanya dipakai sebagai sarana pembenaran, maka kejumudan mulai mendominasi kehidupan. Yang mandek tidak hanya orang yang tidak berilmu, melainkan mereka yang berilmu tetapi berhenti belajar.
Cak Nun pun pernah menulis dalam Puasa Kemaklukan (2018), “Setiap manusia memiliki kecenderungan untuk bermental jumud, konservatif, dan mandek. Bahkan para pejalan ilmu kebanyakan juga mandek di atas kebenarannya masing-masing”. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kejumudan bukan sekadar persoalan yang menimpa orang lain. Tetapi, akan mengintai setiap diri, termasuk mereka yang merasa paling benar, paling berilmu, bahkan paling dekat dengan agama.
Maka refleksi untuk diri sendiri, apakah kita telah menjadi bagian dari kejumudan itu? Apakah kita termasuk golongan jumud penguasa atau jumud massal? Jika iya, lalu kemana integritas yang dijunjung tinggi, dibanggakan kemana-mana. Apakah hanya menjadi tagline semata atau benar-benar ada dalam diri kita.








