Sejak awal munculnya penetapan kebijakan MBG, ragam kontroversi bermunculan baik yang pro atau pun yang kontra. Bukan bermaksud untuk masuk membela pada sisi salah satunya.
Kebijakan MBG sejatinya melahirkan maslahat terhadap pengerak ekonomi negara. Hal tersebut bisa dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, mengingat pasca pandemi covid-19 perekonomian dunia tampak terasa lesu.
Banyak masyarakat yang akhirnya memilih cara instan untuk pemulihan ekonomi demi mencukupi kebutuhan keluarga semisal main judol, mengajukan pinjaman kredit terhadap bank keliling (rentenir), dan lain sebagainya, hal tersebut dilakukan karena keterpaksaa atas keadaan.
Dengan adanya MBG, masyarakat yang awalnya nganggur kini jadi ada kegiatan, ada yang ikut jadi tukang buruh cuci ompreng, supir, memotong bahan baku, dan segala aktivitas yang diperlukan untuk kegiatan MBG.
Tetapi yang disayangkan adalah, terdapat ketimpangan dalam praktiknya. Semisal Anggota Dewan yang seharusnya menjadi jembatan advokasi masyarakat kini justru hampir semua terlibat ikut fomo jadi makelar berebut ingin punya dapur MBG.
Ada yang tidak cukup hanya memiliki 1 dapur, bahkan sampai ada yang ‘ngakali’ satu orang punya 40 dapur. Siasatnya, setelah punya 1 dapur mereka menggadaikan SK dapur untuk dibuat dapur-dapur selanjutnya.
Tentu saja hidup di negara demokratis seperti Indonesia mungkin itu sah, namun jika dilihat dari etika pejabat publik yang seharusnya lebih menyibukkan diri untuk kemaslahatan umat, itu sangat serakah dan memalukan.
Bahkan yang ironis, baru-baru ini dua anggota dewan di Kota Banjar saking fomonya sampai kena tipu ratusan juta rupiah karena dijanjikan akan diberi legalitas kepemilikan dapur.
Mengutip salah satu ayat Al-Qur’an yang artinya:
“Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” Qs Al-Hasyr: 7.
Yang perlu digarisbawahi, singkatnya perintah ayat di atas adalah agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, tetapi harus memiliki fungsi sosial seperti air mengalir ke tempat yang lebih rendah sehingga bermanfaat bagi kaum duafa.
Wallahu a’lam bish-shawab








